Urgensi Pemuda dalam Menciptakan Politik Damai di Indonesia

Konten ini merupakan hasil tulisan dari Peserta Peace Political Agent

Oleh: Masqoenedi Moriska fz, Brigita Mahargyani Gracella P, dan Akmal Andira Makarim

Ilustrasi/Google

Kekerasan politik telah menjadi budaya di Indonesia. Beragam kasus kriminal yang menimbulkan korban jiwa terus bergulir bertahun-tahun. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbagai ketentuan pidana terhadap pelaku pelanggaran dan/atau kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu telah diatur dengan jelas. Pengaturan mengenai hilangnya hak pilih seseorang yang disebabkan oleh penyelenggara pemilu diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Pasal 531 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan untuk menghalangi seseorang memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sungguh miris, bahkan aturan dan ketetapan Negara Republik Indonesia pun tidak diindahkan.

Pemuda-pemudi Indonesia menjadi saksi, korban, atau bahkan pelaku kekerasan politik. Sungguh miris! Pemuda-pemudi Indonesia, yang menempuh pendidikan yang layak dan mudah mengakses segala informasi, ternyata bisa menjadi pelaku kekerasan politik. Pemuda-pemudi Indonesia menjadi saksi namun diam, bungkam, berpangku tangan menunggu perubahan. Tidakkah kita adalah pembawa perubahan itu?

Indonesia menunggu aksi nyata dari pembawa perubahan, yaitu pemuda-pemudi Indonesia, sebagai penggebrak perubahan. Banyak jalan yang dapat ditempuh untuk menggebrak perubahan dengan aksi nyata, bukan sekadar wacana. Pemuda-pemudi Indonesia dapat memanfaatkan berbagai teknologi yang mudah diakses untuk membuat berbagai konten yang menyuarakan politik damai. Konten politik damai harus dibuat dengan fakta-fakta yang faktual dan terpercaya serta tidak hanya berdasarkan opini dan asumsi. Kaum muda Indonesia tidak sepantasnya menyajikan berita-berita bohong yang memprovokasi masyarakat melalui konten-konten di media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *