Dianggap Hina Gibran, Mahfud MD Dilaporkan Ke Bawaslu

Foto: iNews

Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) imbas dari Mahfud MD yang dianggap menyerang dan menghina Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat lalu.

“Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Awaslu, Mualimin, dihadapan rekan pers setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024) dikutip dari Kompas.com.

Mahfud dituduh melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c sehubungan dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Aturan tersebut melarang peserta pemilu untuk menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD,” ungkap Mualimin.

Bawaslu telah mengonfirmasi penerimaan laporan resmi tersebut, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Menanggapi hal tersebut, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md melalui Juru bicara (jubir) TPN, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan laporan tersebut mengada-ada.

“Itu kan mengada-ada. Itu kan apa, sesuatu yang disampaikan di dalam forum resmi itu kan sah-sah saja, sekarang bagaimana kalau dengan tindakannya Mas Gibran yang meremehkan Cak Imin, meremehkan Pak Mahfud, apa perlu juga dilaporkan?” kata Awiek kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Awiek menyatakan bahwa melaporkan hal semacam itu hanya akan menghabiskan energi, dan menyarankan agar Bawaslu seharusnya lebih fokus menindaklanjuti laporan lainnya, seperti netralitas ASN dan perilaku aparat penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *